DPMPTSP Kabupaten Bekasi

TUGAS POKOK
Melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan Daerah di bidang Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal.

FUNGSI

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal.
  2. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal.
  3. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati Bekasi sesuai dengan tugas dan fungsinya.

VISI
Terwujudnya Pelayanan Publik Yang Transparan, Akuntabel, Dan Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi

MISI

MOTTO
SMART (Sederhana, Mudah, Akuntabel, Ramah, dan Tepat Waktu)


Untuk Info lebih lengkap Kunjungi Website Resmi DPMPTSP Kabupaten Bekasi Klik disini

Layanan yang tersedia