Pendampingan/Konsultasi OSS
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS) merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. OSS Berbasis Risiko wajib digunakan oleh Pelaku Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB).Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 terdapat 1.702 kegiatan usaha yang terdiri atas 1.349 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sudah diimplementasikan dalam Sistem OSS Berbasis Risiko
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 terdapat 1.702 kegiatan usaha yang terdiri atas 1.349 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sudah diimplementasikan dalam Sistem OSS Berbasis Risiko

1. Legalitas Perusahaan

2. KTP Direktur

3. NPWP Perusahaan

  • Menyiapkan KTP Direksi Yang Terdaftar dalam Akta Perusahaan Terakhir
  • Menyiapkan NPWP Perusahaan dan Pastikan Sudah Validasi (KSWP) di Kantor Pajak Setempat
  • Siapkan Email perusahaan/pribadi yang masih aktif
  • Pemohon Melakukan Pendaftaran dan Perizinan Melalui Website oss.go.id
Secara Langsung
Gratis
Semua Perizinan Yang Ada Di Online Single Submission (OSS)
Kembali