Pelayanan E-Court
E-Court Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik

Syarat Pendaftaran Akun e-Court:

  1. Nama
  2. Email
  3. Password

Syarat Pendaftaran Advokat:

  1. Nama
  2. Alamat Kantor

  3. Nomor Handphone
  4. Nomor Induk Kartu Tanda Anggota Advokat
  5. Organisasi
  6. Tanggal mulai berlaku KTA
  7. Tanggal habis berlaku KTA
  8. Tanggal Penyumpahan
  9. Tempat Penyumpahan
  10. Nomor BA Sumpah
  11. Nomor KTP
  12. Nama Bank
  13. Nomor Rekening
  14. Nama Akun Bank
  15. Dokumen KTA*
  16. Dokumen Penyumpahan*
  17. Dokumen KTP*

Syarat Pendaftaran Gugatan Online:

  1. Nama Pengadilan Yang Dituju
  2. Nama Penggugat/Tergugat
  3. Alamat Penggugat/Tergugat
  4. Nomor Telepon Penggugat/Tergugat
  5. Email Penggugat/Tergugat
  6. Nama Provinsi domisili Penggugat/Tergugat
  7. Nama Kabupaten domisili Penggugat/Tergugat
  8. Nama Kecamatan domisili Penggugat/Tergugat
  9. Dokumen Surat Gugatan*
  10. Dokumen Surat Kuasa/Surat Persetujuan Principal

Berikut Penjelasan Mekanisme dan Prosedur Pendaftaran Gugatan Online (E-Court):

  • 1. Pilih tujuan pengadilan pendaftaran perkara.

pa negara

2. Pengguna terdaftar mendapatkan nomor registrasi pendaftaran perkara.

pa negara ecourt

3. Unggah dokumen Surat Kuasa yang telah bermeterai (file bertipe gambar/pdf) dan mengisi judul file.

ecourt pa negara

pa negara ecourt

ecourt pa negara

4. Mengisi identitas para pihak, diantaranya Status Pihak (Penggugat/Tergugat), Nama, Alamat, Nomor Telepon, Email, Provinsi, Kabupaten, Kecamatan.

ecourt pa negara

ecourt pa negara

5. Unggah berkas perkara, diantaranya Surat Gugatan, Surat Persetujuan Prinsipal (bertipe gambar/pdf, maksimal ukuran file 2MB).

 ecourt pa negara

ecourt pa negara

ecourt pa negara

6. Data Para Pihak sudah terekam dan melanjutkan ke proses pembayaran panjar perkara.

ecourt pa negara

ecourt pa negara

Dasar Hukum:

Aplikasi e-Court perkara diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran perkara.

mulai dari pendafataran perkara secara elektronik, persidangan secara elektronik, dan pengambilan produk pengadilan pun secara elektronik, itu sangat meefisienkan waktu para pihak berperkara, dimana penyelesaian perkara dapat lebih cepat akurat dan tepat sasaran.

penyelesaian perkara melalui aplikasi e-Court maksimal 1 bulan untuk perkara Cerai Gugat, Hadhonah, Penetapan Ahli Waris, Perwalian Anak, Hibah Wakaf bahkan perkara Ekonomi Syariah.

Biaya yang akan otomatis menyesuaikan radius Pengadilan Agama yang didaftarkan, dan tersingkronisasi dengan Aplikasi Induk yaitu SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) yang ada di Pengadilan Agama yang dituju, serta diverifikasi langsung oleh Kasir Secara Elektronik

1. Pembuatan Akun Elektronik aplikasi e-Court

2. Salinan Putusan / Penetapan Secara Elektronik

3. Panggilan Sidang / Pemberitahuan Isi Putusan Secara Elektronik yang disampaikan melalui email Penggugat/ Pemohon atau Tergugat/Termohon (Kuasa HUkumnya)

Kembali