Dasar Hukum e-Court :
Syarat Pendaftaran Akun e-Court:
Syarat Pendaftaran Advokat:
Syarat Pendaftaran Gugatan Online:
Berikut Penjelasan Mekanisme dan Prosedur Pendaftaran Gugatan Online (E-Court):
2. Pengguna terdaftar mendapatkan nomor registrasi pendaftaran perkara.
3. Unggah dokumen Surat Kuasa yang telah bermeterai (file bertipe gambar/pdf) dan mengisi judul file.
4. Mengisi identitas para pihak, diantaranya Status Pihak (Penggugat/Tergugat), Nama, Alamat, Nomor Telepon, Email, Provinsi, Kabupaten, Kecamatan.
5. Unggah berkas perkara, diantaranya Surat Gugatan, Surat Persetujuan Prinsipal (bertipe gambar/pdf, maksimal ukuran file 2MB).
6. Data Para Pihak sudah terekam dan melanjutkan ke proses pembayaran panjar perkara.
Dasar Hukum:
Aplikasi e-Court perkara diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran perkara.
mulai dari pendafataran perkara secara elektronik, persidangan secara elektronik, dan pengambilan produk pengadilan pun secara elektronik, itu sangat meefisienkan waktu para pihak berperkara, dimana penyelesaian perkara dapat lebih cepat akurat dan tepat sasaran.
penyelesaian perkara melalui aplikasi e-Court maksimal 1 bulan untuk perkara Cerai Gugat, Hadhonah, Penetapan Ahli Waris, Perwalian Anak, Hibah Wakaf bahkan perkara Ekonomi Syariah.
1. Pembuatan Akun Elektronik aplikasi e-Court
2. Salinan Putusan / Penetapan Secara Elektronik
3. Panggilan Sidang / Pemberitahuan Isi Putusan Secara Elektronik yang disampaikan melalui email Penggugat/ Pemohon atau Tergugat/Termohon (Kuasa HUkumnya)