Roya yang dilakukan oleh pemohon pemohon langsung/tanpa kuasa
Roya adalah Layanan Pertanahan yang diajukan untuk menghapus catatan Hak Tanggungan atau keterangan yang menyatakan bahwa sertipikat tersebut diagunan ke Bank/Perorangan karena urusan utang piutang antara kreditur dan debitur telah lunas/selesai.
1. UU No. 5/1960;
2. UU No. 4/1996;
3. PP No. 24/1997;
4. PP No. 13/2010;
5. PMNA/KBPN No. 3/1997;
6. SE KBPN No. 600-1900 tanggal 31 Juli 2003.
1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup;
2. Surat Kuasa apabila dikuasakan;
3. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang  telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum;
5. Sertipikat tanah dan Sertipikat Hak Tanggungan dan/atau konsen roya jika sertipikat Hak Tanggungan hilang;
6. Surat Roya/Keterangan Lunas/Pelunasan Hutang dari Kreditur;
7. Fotocopy KTP pemberi HT (debitur), penerima HT (Kreditur) dan/atau kuasanya yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
-  Pendaftaran  melalui loket kantor Pertanahan;
-  Penerbitan Surat Perintah Setor;
-  Pembayaran PNBP melalui Bank, ATM atau Internet Banking;
-  Proses Perubahan Jenis Hak Atas Tanah;
-  Pencoretan Catatan Hak Tangungan pada Sertipikat Hak Atas Tanah dan Menonaktifkan Sertipikat Hak Tanggungan.
5 (lima) hari Kerja.
Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Sertipikat Hak Atas Tanah.
Kembali