Informasi Nilai Tanah atau Nilai Aset Properti Layanan Pertanahan yang bersifat informatif dengan tujuan agar si Pengguna Layanan (Pemohon) Mengetahui Nilai/Harga Tanah yang akan dipergunakan sebagai dasar penghitungan Pembayaran PNBP Pada Layanan Pertanahan atau dapat juga dijadikan sebagai salah satu dasar rujukan Nilai/Harga tanah
1. UU No. 5/1960;
2. PP No. 24/1997;
3. PP No. 16/2004;
4. PP No. 13/2010;
5. PP No. 128/2015;
6. PMNA/KBPN No. 1/1997;
7. PMNA/KBPN No. 3/1997.
1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya;
2. Surat Kuasa apabila dikuasakan;
3. Fotocopy identitas pemohon (KTP) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
4. Sertipikat hak atas tanah/Sertipikat HMSRS;
5. Surat Permohonan Keringanan Biaya.
- Pendaftaran melalui loket kantor Pertanahan;
- Penerbitan Surat Perintah Setor;
- Pembayaran PNBP melalui Bank, ATM atau Internet Banking;
- Verifikasi Data;
- Surat Keputusan Nilai Tanah atau Nilai Aset Properti (INFPT).
3 (tiga) hari kerja terhitung semenjak pembayaran PNBP
Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
Surat Keputusan Nilai Tanah atau Nilai Aset Properti (INFPT).