Pelayanan Pengecekan Sertifikat
Pengecekan Sertipikat adalah Layanan Pertanahan yang bersifat informatif dengan tujuan agar si Pengguna Layanan (Pemohon) Mengetahui ke aslian sertipikat serta informasi lain yang terikat pada sertipikat tersebut seperti ada tidaknya pemblokiran terhadap sertipikat tersebut dan lain-lain.
1. UU No. 5/1960;
2. PP No. 24/1997;
3. PP No. 13/2010;
4. PP No. 128/2015;
5. PMNA/Ka.BPN No. 3/1997;
6. Instruksi Menteri Negara Agraria/KBPN No. 3/1998;
7. SE KBPN No. 600-1900 tanggal 31 Juli 2003.
1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya;
2. Surat Kuasa apabila dikuasakan;
3. Fotocopy identitas pemohon (KTP) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
4. Sertipikat hak atas tanah/Sertipikat HMSRS;
5. Surat pengantar dari PPAT untuk kegiatan peralihan/pembebanan hak dengan akta PPAT.

-  Pendaftaran  melalui loket kantor Pertanahan atau Melalui Akun Mitra ATRBPN (PPAT);

-  Penerbitan Surat Perintah Setor;

-  Pembayaran PNBP melalui Bank, ATM atau Internet Banking;

-  Verifikasi Data;

- Unduh hasil layanan produk (file pdf).

1 (satu) hari kerja terhitung semenjak pembayaran PNBP.
Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Informasi dalam bentuk file pdf.
Kembali