Pengadilan Agama Cikarang adalah pelaksana kekuasaan kehakiman yang
bertugas menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan
di Wilayah Kabupaten Bekasi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dengan
tugas pokok menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan
perkara-perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam
dibidang:
A. Perkawinan
1. Ijin Nikah |
9. Harta bersama |
17. Nafkah anak oleh ibu |
2. Hadhanah |
10. Asal-usul anak |
18. Ganti rugi terhadap wali |
3. Wali Afdhal |
11. Dispensasi nikah |
19. Penolakan kawin campur |
4. Cerai Talak |
12. Pencegahan nikah |
20. Pencabutan kekuasaan wali |
5. Itsbat nikah |
13. Pembatalan nikah |
21. Pencabutan kekuasaan orang tua |
6. Cerai gugat |
14. Pembatalan nikah |
22. Penunjukan orang lain sebagai wali |
7. Izin poligami |
15. Penguasaan anak |
|
8. Hak bekas istri |
16. Pengesahan Anak |
|
B. Ekonomi Syari’ah
1. Bank Syariah |
5. Pegadaian Syariah |
9. Lembaga Keuangan Mikro Syariah |
2. Bisnis Syariah |
6. Reasuransi Syariah |
10. Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syariah |
3. Asuranasi Syariah |
7. Reksadana Syariah |
11. Obligasi Syariah dan Surat Berharga Berjangka Menengah Syariah |
4. Sekuritas Syariah |
8. Pembiayaan Syariah |
|
C. Waris
1. Gugat waris
2. Penetapan ahli waris
D. Infaq
E. Hibah
F. Wakaf
G. Wasiat
H. Zakat
I. Shadaqah, dll
Pengadilan Agama Cikarang dalam rangka melaksanakan tugas-tugas pokoknya, mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. Fungsi Mengadili (judicial power), yaitu
memeriksa dan mengadili perkara-perkara yang menjadi kewenangan
pengadilan agama di wilayah hukum masing-masing; (vide: Pasal 49
Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 jo. Undang - Undang No. 3 Tahun 2006);
b. Fungsi Pengawasan,
yaitu mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku
Hakim, Panitera/Sekretaris, dan seluruh jajarannya; (vide : Pasal 53
ayat (1) Undang -Undang No. 7 Tahun 1989 jo. Undang - Undang No. 3 Tahun
2006); serta terhadap pelaksanaan administrasi umum; (vide:
Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman). Pengawasan
tersebut dilakukan secara berkala oleh Hakim Pengawas Bidang;
c. Fungsi Pembinaan,
yaitu memberikan pengarahan, bimbingan dan petunjuk kepada jajarannya,
baik yang menyangkut tugas teknis yustisial, administrasi peradilan
maupun administrasi umum. (vide: Pasal 53 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1989 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006);
d. Fungsi Administratif, yaitu
memberikan pelayanan administrasi kepaniteraan bagi perkara tingkat
pertama serta penyitaan dan eksekusi, perkara banding, kasasi dan
peninjauan kembali serta administrasi peradilan lainnya, dan memberikan
pelayanan administrasi umum kepada semua unsur di lingkungan Pengadilan
Agama (Bidang Kepegawaian dan Organisasi Tatalaksana, Bidang Umum dan
Keuangan dan Bidang Perencanaan, IT dan Pelaporan);
e. Fungsi Nasehat, yaitu
memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang hukum Islam
pada instansi pemerintah di wilayah hukumnya, apabila diminta
sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1989 tentang Peradilan Agama;
f. Fungsi lainnya,
yaitu pelayanan terhadap penyuluhan hukum, riset dan penelitian serta
lain sebagainya, seperti diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI.
Nomor: KMA/004/SK/II/1991.
A. Perkawinan
1. Ijin Nikah |
9. Harta bersama |
17. Nafkah anak oleh ibu |
2. Hadhanah |
10. Asal-usul anak |
18. Ganti rugi terhadap wali |
3. Wali Afdhal |
11. Dispensasi nikah |
19. Penolakan kawin campur |
4. Cerai Talak |
12. Pencegahan nikah |
20. Pencabutan kekuasaan wali |
5. Itsbat nikah |
13. Pembatalan nikah |
21. Pencabutan kekuasaan orang tua |
6. Cerai gugat |
14. Pembatalan nikah |
22. Penunjukan orang lain sebagai wali |
7. Izin poligami |
15. Penguasaan anak |
|
8. Hak bekas istri |
16. Pengesahan Anak |
|
B. Ekonomi Syari’ah
1. Bank Syariah |
5. Pegadaian Syariah |
9. Lembaga Keuangan Mikro Syariah |
2. Bisnis Syariah |
6. Reasuransi Syariah |
10. Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syariah |
3. Asuranasi Syariah |
7. Reksadana Syariah |
11. Obligasi Syariah dan Surat Berharga Berjangka Menengah Syariah |
4. Sekuritas Syariah |
8. Pembiayaan Syariah |
|
C. Waris
1. Gugat waris
2. Penetapan ahli waris
D. Infaq
E. Hibah
F. Wakaf
G. Wasiat
H. Zakat
I. Shadaqah, dll
- PROSEDUR MEMPEROLEH INFORMASI
Berikut ini adalah Prosedur Permohonan Informasi di Pengadilan.
- Prosedur Pelayanan Informasi di Pengadilan terdiri dari:
- Prosedur Biasa; dan
- Prosedur Khusus.
- Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
- Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
- Informasi yang diminta bervolume besar;
- Informasi yang diminta belum tersedia; atau
- Informasi yang diminta adalah Informasi
yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus
diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat
diakses publik atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai
informasi yang rahasia sehingga harus mendapat izin dan diputuskan oleh
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
- Prosedur Khusus digunakan dalam hal permohonan diajukan secara langsung dan informasi yang diminta:
- Termasuk dalam kategori yang wajib diumumkan;
- Termasuk dalam kategori informasi yang
dapat diakses publik dan sudah tercatat dalam daftar informasi publik
dan sudah tersedia (misal : sudah diketik atau sudah diterima dari pihak
atau pengadilan lain);
- Tidak bervolume besar (jumlahnya tidak banyak); dan/atau
- Perkiraan jumlah biaya penggandaan dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaan dapat dilakukan dengan mudah.
- BIAYA
Pengadilan hanya dapat membebani
Pemohon sekedar biaya fotokopi atau biaya cetak (print) yang ditetapkan
oleh Ketua Pengadilan berdasarkan biaya yang berlaku secara umum.
- SALINAN DAN PEMBERIAN INFORMASI
- Penyerahan salinan dan pemberian informasi dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah Pemohon membayar biaya.
- Pengadilan dapat memperpanjang jangka waktu tersebut dalam hal informasi yang hendak disalin:
- bervolume besar; atau
- sedang dalam proses pembuatan.
- Perpanjangan waktu tersebut tidak dapat lebih dari 3 (tiga) hari
kerja, dengan mempertimbangkan sesuai waktu yang dibutuhkan untuk
menyelesaikan proses pembuatan informasi yang dimohonkan.
- Apabila ternyata biaya penyalinan lebih murah dari yang diperkirakan, selisih biaya dikembalikan ke Pemohon.
- KEBERATAN
Setiap Pemohon dapat mengajukan keberatan dalam hal:
- pemohon ditolak dengan alasan informasi tersebut tidak dapat diakses publik;
- tidak tersedia informasi yang harus diumumkan;
- permohonan informasi tidak ditanggapi sebagaimana mestinya;
- pengenaan biaya yang melebihi dari yang telah ditetapkan Ketua Pengadilan; atau
- informasi tidak diberikan sekalipun telah melebihi jangka waktu yang telah diatur dalam ketentuan ini.
- PROSEDUR KEBERATAN
- Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada penanggungjawab (KPA) selambat-Iambatnya 7 (tujuh) hari kerja;
- Dalam hal pemohon mengajukan keberatan
atas keputusan yang ditetapkan oleh KPA, maka keberatan diajukan ke
penanggungjawab (KPA) pada Mahkamah Agung.
- Penanggungjawab (KPA) memberikan jawaban selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya keberatan tersebut.
- PEMANFAATAN INFORMASI
Informasi mengenai putusan atau penetapan
Pengadilan yang dikeluarkan Pengadilan berdasarkan Keputusan ini tidak
dapat dipergunakan sebagai alat bukti atau dasar melakukan suatu upaya
hukum.
- SANKSI
Penanggungjawab dan petugas informasi dan
dokumentasi yang dengan sengaja membuat informasi yang tidak benar atau
dengan sengaja menghalangi pelaksanaan Keputusan ini dijatuhi sanksi
administratif.
Ada 3 (tiga) kategori informasi yang
dikenal dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/I/2011
yaitu sebagai berikut:
- Informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
- Informasi yang wajib tersedia yang setiap saat dapat diakses oleh publik;
- Informasi yang dikecualikan/dirahasiakan.
A. Informasi yang wajib diumumkan secara berkala
Jenis-jenis informasi yang wajib diumumkan secara berkala yaitu:
- Profil dan Pelayanan Dasar Pengadilan:
- Profil Pengadilan (struktur organisasi, alamat/telepon/faksimili dan
alamat situs, LHKPN Hakim/Panitera yang telah diverifikasi KPK, dll);
- Prosedur beracara di Pengadilan;
- Biaya penyelesaian perkara dan biaya hak kepaniteraan lain;
- Agenda sidang.
- Informasi Terkait Hak Masyarakat:
- Hak masyarakat (hak bantuan hukum, biaya perkara cuma-cuma, dll);
- Prosedur pengaduan dugaan pelanggaran Hakim/Pegawai dan hak-hak pelapor).
- Informasi Program Kerja, Kegiatan, Keuangan dan Kinerja Pengadilan:
- Ringkasan program/kegiatan Pengadilan (missal nama kegiatan, target, capaian, DIPA, dokumen negara lainnya, dll);
- Ringkasan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP);
- Ringkasan Laporan laporan keuangan (termasuk rencana dan laporan realisasi anggaran).
- Informasi Laporan Akses Informasi:
Ringkasan laporan akses informasi (misal jumlah permohonan informasi yang diterima dan ditolak serta alasan penolakan). - Informasi Lain:
Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan
darurat di setiap kantor Pengadilan. Untuk Mahkamah Agung ada beberapa
informasi lain yang wajib diumumkan:
- Informasi tentang Penerimaan Calon Hakim dan Pegawai;
- Peraturan Mahkamah Agung;
- Putusan;
- Laporan Tahunan.
B. Informasi yang wajib tersedia yang setiap saat dapat diakses oleh publik
Jenis-jenis informasi yang wajib tersedia atau dapat diakses oleh publik meliputi:
- Informasi Publik
Daftar Informasi Publik (DIP), sekurang-kurangnya memuat:
- Nomor;
- Ringkasan Isi Informasi;
- Pejabat atau unit/satuan kerja yang menyediakan informasi;
- Penanggungjawab pembuatan atau penertiban informasi;
- Waktu dan tempat pembuatan informasi;
- Bentuk informasi yang tersedia (cetak atau elektronik);
- Jangka waktu penyimpanan atau retensi arsip.
- Informasi tentang Perkara dan Persidangan:
- Seluruh Putusan dan Penetapan Pengadilan, baik yang telah
berkekuatan hukum tetap maupun yang belum yang belum berkekuatan hukum
tetap (dalam bentuk fotokopi atau naskah elektronik, bukan salinan
resmi);
- Buku register Perkara;
- Data statistik perkara;
- Tahapan suatu perkara dalam proses penanganan perkara;
- Laporan penggunaan biaya perkara.
- Informasi tentang Pengawasan dan Pendisiplinan:
- Statistik pelanggaran Hakim/Pegawai;
- Statistik penjatuhan hukuman disiplin;
- Inisial nama Hakim/Pegawai yang dijatuhi hukuman;
- Putusan Majelis Kehormatan Hakim.
- Informasi tentang Peraturan, Kebijakan dan Hasil Penelitian:
- Peraturan Mahkamah Agung, Keputusan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung, Surat Edaran Mahkamah Agung;
- Pertimbangan atau nasihat hukum yang diberikan Mahkamah Agung;
- Hasil penelitian yang dilakukan.
- Informasi Organisasi, Administrasi, Kepegawaian dan Keuangan:
- Pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, personel dan keuangan Pengadilan;
- Standar dan maklumat pelayanan Pengadilan;
- Profil Hakim dan Pegawai (Nama, riwayat pekerjaan/pendidikan dll);
- Data statistik kepegawaian;
- Anggaran Pengadilan dan laporan keuangannya;
- Surat menyurat pimpinan/pejabat Pengadilan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, kecuali yang bersifat rahasia.
- Informasi Lain:
- Calon Hakim/Pegawai dapat meminta informasi hasil penilaian dari setiap tahapan seleksi penerimaan Hakim/Pegawai;
- Pihak berperkara/kuasanya dapat meminta informasi Berita Acara Persidangan dan surat-surat yang diajukan dalam sidang;
- Informasi lain yang dinyatakan terbuka dalam putusan Komisi Informasi atau putusan Pengadilan yang telah inkrach.
C. Informasi yang dikecualikan/dirahasiakan
- Informasi dalam proses musyawarah hakim, termasuk advisblaad;
- Identitas lengkap hakim dan pegawai yang diberikan sanksi;
- DP3/evaluasi kinerja individu hakim/pegawai;
- Identitas pelapor dugaan pelanggaran hakim/pegawai;
- Identitas Hakim/Pegawai yang dilaporkan yang belum diketahui publik;
- Catatan dan dokumen proses mediasi di Pengadilan;
- Informasi yang dapat mengungkap identitas pihak-pihak tertentu dalam
putusan atau penetapan hakim dalam perkara-perkara tertentu;
- Seluruh/bagian tertentu dari informasi lain yang tidak disebutkan
secara tegas sebagai informasi yang wajib diumumkan atau dapat diakses
publik, yang jika dibuka (setelah melalui proses uji konsekuensi),
dianggap akan membawa konsekuensi negatif sebagai berikut :
- Menghambat proses penegakan hukum;
- Menggangu perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan persaingan usaha tidak sehat;
- Membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
- Mengungkapan kekayaan alam Indonesia;
- Merugikan ketahanan ekonomi nasional;
- Merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
- Mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir atau wasiat seseorang;
- Mengungkap rahasia pribadi;
- Merugikan secara serius proses penyusunan kebijakan (khusus
permintaan informasi berupa memo atau surat antara Pengadilan dengan
Badan Publik lain atau intra Pengadilan, yang sifatnya dirahasiakan);
- Melanggar Undang-undang (yakni dalam hal undang-undang tertentu
secara tegas menyatakan bahwa informasi yang diminta merupakan informasi
rahasia).
- Pemohon informasi berhak untuk meminta seluruh informasi yang berada di Badan Publik kecuali:
- Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi, dapat:
- Menghambat proses penegakan hukum;
- Mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
- Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara;
- Mengungkap kekayaan alam Indonesia;
- Merugikan ketahanan ekonomi nasional;
- Merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
- Mengungkap rahasia pribadi;
- Memorandum atau surat-surat antar Badan
Publik atau Intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan
kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan;
- Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.
- Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.
- Pastikan anda mendapat tanda bukti permohonan informasi
berupa nomor pendaftaran ke petugas informasi/Pejabat Pengelola
Informasi Dan Dokumentasi (PPID). Bila tanda bukti permohonan
informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya,
mungkin permintaan Anda kurang lengkap.
- Pemohon informasi berhak mendapatkan
pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan
informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja
sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik
dapat memperpanjang waktu untuk memberikan jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja,
dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum
dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang
dikecualikan atau tidak.
- Apabila Pemohon Informasi tidak puas
dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau
memberikan hanya sebagian yang diminta), maka Pemohon Informasi dapat
mengajukan keberatan kepada Atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja
sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan
lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan
yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan.
- Apabila Pemohon Informasi tidak puas
dengan keputusan Atasan PPID, maka Pemohon Informasi dapat mengajukan
keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Biaya untuk memperoleh salinan informasi diatur sebagai berikut:
- Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.
- Biaya perolehan informasi terdiri atas biaya penggandaan (misalnya
fotocopy) informasi yang dimohonkan serta biaya trasnpprtasi untuk
melakukan penggandaan tersebut.
- Biaya penggandaan adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan pengadaan.
- Atasan PPID menetapkan biaya riil trasnportasi untuk melakukan
penggandaan informasi dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal
biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan
penggandaan jauh dari Pengadilan).
-