Layanan Informasi
Pengadilan Agama Cikarang adalah pelaksana kekuasaan kehakiman yang bertugas menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan di Wilayah Kabupaten Bekasi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dengan tugas pokok menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang:

A. Perkawinan

1. Ijin Nikah 9. Harta bersama 17. Nafkah anak oleh ibu
2. Hadhanah 10. Asal-usul anak 18. Ganti rugi terhadap wali
3. Wali Afdhal 11. Dispensasi nikah 19. Penolakan kawin campur
4. Cerai Talak 12. Pencegahan nikah 20. Pencabutan kekuasaan wali
5. Itsbat nikah 13. Pembatalan nikah 21. Pencabutan kekuasaan orang tua
6. Cerai gugat 14. Pembatalan nikah 22. Penunjukan orang lain sebagai wali
7. Izin poligami 15. Penguasaan anak  
8. Hak bekas istri 16. Pengesahan Anak  

B. Ekonomi Syari’ah

1. Bank Syariah 5. Pegadaian Syariah 9. Lembaga Keuangan Mikro Syariah
2. Bisnis Syariah 6. Reasuransi Syariah 10. Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syariah
3. Asuranasi Syariah 7. Reksadana Syariah 11. Obligasi Syariah dan Surat Berharga
Berjangka Menengah Syariah
4. Sekuritas Syariah 8. Pembiayaan Syariah  

C. Waris
1. Gugat waris
2. Penetapan ahli waris

D. Infaq
E. Hibah
F. Wakaf
G. Wasiat
H. Zakat
I. Shadaqah, dll

Pengadilan Agama Cikarang dalam rangka melaksanakan tugas-tugas pokoknya, mempunyai fungsi sebagai berikut :

a. Fungsi Mengadili (judicial power), yaitu memeriksa dan mengadili perkara-perkara yang menjadi kewenangan pengadilan agama di wilayah hukum masing-masing; (vide: Pasal 49 Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 jo. Undang - Undang No. 3 Tahun 2006);

b. Fungsi Pengawasan, yaitu mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera/Sekretaris, dan seluruh jajarannya; (vide : Pasal 53 ayat (1) Undang -Undang No. 7 Tahun 1989 jo. Undang - Undang No. 3 Tahun 2006);  serta terhadap pelaksanaan administrasi umum; (vide: Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman). Pengawasan tersebut dilakukan secara berkala oleh Hakim Pengawas Bidang;

c. Fungsi Pembinaan, yaitu memberikan pengarahan, bimbingan dan petunjuk kepada jajarannya, baik yang menyangkut tugas teknis yustisial, administrasi peradilan maupun administrasi umum. (vide: Pasal 53 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006);

d. Fungsi Administratif, yaitu memberikan pelayanan administrasi kepaniteraan bagi perkara tingkat pertama serta penyitaan dan eksekusi, perkara banding, kasasi dan peninjauan kembali serta administrasi peradilan lainnya, dan memberikan pelayanan administrasi umum kepada semua unsur di lingkungan Pengadilan Agama (Bidang Kepegawaian dan Organisasi Tatalaksana, Bidang Umum dan Keuangan dan Bidang Perencanaan, IT dan Pelaporan);

e. Fungsi Nasehat, yaitu memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang hukum Islam pada instansi pemerintah di wilayah hukumnya, apabila diminta sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;

f. Fungsi lainnya, yaitu pelayanan terhadap penyuluhan hukum, riset dan penelitian serta lain sebagainya, seperti diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI. Nomor: KMA/004/SK/II/1991.

A. Perkawinan

1. Ijin Nikah 9. Harta bersama 17. Nafkah anak oleh ibu
2. Hadhanah 10. Asal-usul anak 18. Ganti rugi terhadap wali
3. Wali Afdhal 11. Dispensasi nikah 19. Penolakan kawin campur
4. Cerai Talak 12. Pencegahan nikah 20. Pencabutan kekuasaan wali
5. Itsbat nikah 13. Pembatalan nikah 21. Pencabutan kekuasaan orang tua
6. Cerai gugat 14. Pembatalan nikah 22. Penunjukan orang lain sebagai wali
7. Izin poligami 15. Penguasaan anak  
8. Hak bekas istri 16. Pengesahan Anak  

B. Ekonomi Syari’ah

1. Bank Syariah 5. Pegadaian Syariah 9. Lembaga Keuangan Mikro Syariah
2. Bisnis Syariah 6. Reasuransi Syariah 10. Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syariah
3. Asuranasi Syariah 7. Reksadana Syariah 11. Obligasi Syariah dan Surat Berharga
Berjangka Menengah Syariah
4. Sekuritas Syariah 8. Pembiayaan Syariah  

C. Waris
1. Gugat waris
2. Penetapan ahli waris

D. Infaq
E. Hibah
F. Wakaf
G. Wasiat
H. Zakat
I. Shadaqah, dll

  1. PROSEDUR MEMPEROLEH INFORMASI

    Berikut ini adalah Prosedur Permohonan Informasi di Pengadilan.

    1. Prosedur Pelayanan Informasi di Pengadilan terdiri dari:
      • Prosedur Biasa; dan
      • Prosedur Khusus.
    2. Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
      • Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
      • Informasi yang diminta bervolume besar;
      • Informasi yang diminta belum tersedia; atau
      • Informasi yang diminta adalah Informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat izin dan diputuskan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
    3. Prosedur Khusus digunakan dalam hal permohonan diajukan secara langsung dan informasi yang diminta:
      • Termasuk dalam kategori yang wajib diumumkan;
      • Termasuk dalam kategori informasi yang dapat diakses publik dan sudah tercatat dalam daftar informasi publik dan sudah tersedia (misal : sudah diketik atau sudah diterima dari pihak atau pengadilan lain);
      • Tidak bervolume besar (jumlahnya tidak banyak); dan/atau
      • Perkiraan jumlah biaya penggandaan dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaan dapat dilakukan dengan mudah.
  2. BIAYA

    Pengadilan hanya dapat membebani Pemohon sekedar biaya fotokopi atau biaya cetak (print) yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan berdasarkan biaya yang berlaku secara umum.

  3. SALINAN DAN PEMBERIAN INFORMASI
    1. Penyerahan salinan dan pemberian informasi dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah Pemohon membayar biaya.
    2. Pengadilan dapat memperpanjang jangka waktu tersebut dalam hal informasi yang hendak disalin:
      • bervolume besar; atau
      • sedang dalam proses pembuatan.
    3. Perpanjangan waktu tersebut tidak dapat lebih dari 3 (tiga) hari kerja, dengan mempertimbangkan sesuai waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proses pembuatan informasi yang dimohonkan.
    4. Apabila ternyata biaya penyalinan lebih murah dari yang diperkirakan, selisih biaya dikembalikan ke Pemohon.
  4. KEBERATAN

    Setiap Pemohon dapat mengajukan keberatan dalam hal:

    • pemohon ditolak dengan alasan informasi tersebut tidak dapat diakses publik;
    • tidak tersedia informasi yang harus diumumkan;
    • permohonan informasi tidak ditanggapi sebagaimana mestinya;
    • pengenaan biaya yang melebihi dari yang telah ditetapkan Ketua Pengadilan; atau
    • informasi tidak diberikan sekalipun telah melebihi jangka waktu yang telah diatur dalam ketentuan ini.
  5. PROSEDUR KEBERATAN
    • Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada penanggungjawab (KPA) selambat-Iambatnya 7 (tujuh) hari kerja;
    • Dalam hal pemohon mengajukan keberatan atas keputusan yang ditetapkan oleh KPA, maka keberatan diajukan ke penanggungjawab (KPA) pada Mahkamah Agung.
    • Penanggungjawab (KPA) memberikan jawaban selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya keberatan tersebut.
  6. PEMANFAATAN INFORMASI

    Informasi mengenai putusan atau penetapan Pengadilan yang dikeluarkan Pengadilan berdasarkan Keputusan ini tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti atau dasar melakukan suatu upaya hukum.

  7. SANKSI

    Penanggungjawab dan petugas informasi dan dokumentasi yang dengan sengaja membuat informasi yang tidak benar atau dengan sengaja menghalangi pelaksanaan Keputusan ini dijatuhi sanksi administratif.


Ada 3 (tiga) kategori informasi yang dikenal dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/I/2011 yaitu sebagai berikut:

  1. Informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
  2. Informasi yang wajib tersedia yang setiap saat dapat diakses oleh publik;
  3. Informasi yang dikecualikan/dirahasiakan.

A. Informasi yang wajib diumumkan secara berkala

Jenis-jenis informasi yang wajib diumumkan secara berkala yaitu:

  1. Profil dan Pelayanan Dasar Pengadilan:
    1. Profil Pengadilan (struktur organisasi, alamat/telepon/faksimili dan alamat situs, LHKPN Hakim/Panitera yang telah diverifikasi KPK, dll);
    2. Prosedur beracara di Pengadilan;
    3. Biaya penyelesaian perkara dan biaya hak kepaniteraan lain;
    4. Agenda sidang.
  2. Informasi Terkait Hak Masyarakat:
    1. Hak masyarakat (hak bantuan hukum, biaya perkara cuma-cuma, dll);
    2. Prosedur pengaduan dugaan pelanggaran Hakim/Pegawai dan hak-hak pelapor).
  3. Informasi Program Kerja, Kegiatan, Keuangan dan Kinerja Pengadilan:
    1. Ringkasan program/kegiatan Pengadilan (missal nama kegiatan, target, capaian, DIPA, dokumen negara lainnya, dll);
    2. Ringkasan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP);
    3. Ringkasan Laporan laporan keuangan (termasuk rencana dan laporan realisasi anggaran).
  4. Informasi Laporan Akses Informasi:
    Ringkasan laporan akses informasi (misal jumlah permohonan informasi yang diterima dan ditolak serta alasan penolakan).
  5. Informasi Lain:
    Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Pengadilan. Untuk Mahkamah Agung ada beberapa informasi lain yang wajib diumumkan:
    1. Informasi tentang Penerimaan Calon Hakim dan Pegawai;
    2. Peraturan Mahkamah Agung;
    3. Putusan;
    4. Laporan Tahunan.

B. Informasi yang wajib tersedia yang setiap saat dapat diakses oleh publik

Jenis-jenis informasi yang wajib tersedia atau dapat diakses oleh publik meliputi:

  1. Informasi Publik
    Daftar Informasi Publik (DIP), sekurang-kurangnya memuat:
    1. Nomor;
    2. Ringkasan Isi Informasi;
    3. Pejabat atau unit/satuan kerja yang menyediakan informasi;
    4. Penanggungjawab pembuatan atau penertiban informasi;
    5. Waktu dan tempat pembuatan informasi;
    6. Bentuk informasi yang tersedia (cetak atau elektronik);
    7. Jangka waktu penyimpanan atau retensi arsip.
  2. Informasi tentang Perkara dan Persidangan:
    1. Seluruh Putusan dan Penetapan Pengadilan, baik yang telah berkekuatan hukum tetap maupun yang belum yang belum berkekuatan hukum tetap (dalam bentuk fotokopi atau naskah elektronik, bukan salinan resmi);
    2. Buku register Perkara;
    3. Data statistik perkara;
    4. Tahapan suatu perkara dalam proses penanganan perkara;
    5. Laporan penggunaan biaya perkara.
  3. Informasi tentang Pengawasan dan Pendisiplinan:
    1. Statistik pelanggaran Hakim/Pegawai;
    2. Statistik penjatuhan hukuman disiplin;
    3. Inisial nama Hakim/Pegawai yang dijatuhi hukuman;
    4. Putusan Majelis Kehormatan Hakim.
  4. Informasi tentang Peraturan, Kebijakan dan Hasil Penelitian:
    1. Peraturan Mahkamah Agung, Keputusan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung, Surat Edaran Mahkamah Agung;
    2. Pertimbangan atau nasihat hukum yang diberikan Mahkamah Agung;
    3. Hasil penelitian yang dilakukan.
  5. Informasi Organisasi, Administrasi, Kepegawaian dan Keuangan:
    1. Pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, personel dan keuangan Pengadilan;
    2. Standar dan maklumat pelayanan Pengadilan;
    3. Profil Hakim dan Pegawai (Nama, riwayat pekerjaan/pendidikan dll);
    4. Data statistik kepegawaian;
    5. Anggaran Pengadilan dan laporan keuangannya;
    6. Surat menyurat pimpinan/pejabat Pengadilan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, kecuali yang bersifat rahasia.
  6. Informasi Lain:
    1. Calon Hakim/Pegawai dapat meminta informasi hasil penilaian dari setiap tahapan seleksi penerimaan Hakim/Pegawai;
    2. Pihak berperkara/kuasanya dapat meminta informasi Berita Acara Persidangan dan surat-surat yang diajukan dalam sidang;
    3. Informasi lain yang dinyatakan terbuka dalam putusan Komisi Informasi atau putusan Pengadilan yang telah inkrach.

C. Informasi yang dikecualikan/dirahasiakan

  1. Informasi dalam proses musyawarah hakim, termasuk advisblaad;
  2. Identitas lengkap hakim dan pegawai yang diberikan sanksi;
  3. DP3/evaluasi kinerja individu hakim/pegawai;
  4. Identitas pelapor dugaan pelanggaran hakim/pegawai;
  5. Identitas Hakim/Pegawai yang dilaporkan yang belum diketahui publik;
  6. Catatan dan dokumen proses mediasi di Pengadilan;
  7. Informasi yang dapat mengungkap identitas pihak-pihak tertentu dalam putusan atau penetapan hakim dalam perkara-perkara tertentu;
  8. Seluruh/bagian tertentu dari informasi lain yang tidak disebutkan secara tegas sebagai informasi yang wajib diumumkan atau dapat diakses publik, yang jika dibuka (setelah melalui proses uji konsekuensi), dianggap akan membawa konsekuensi negatif sebagai berikut :
  9. Menghambat proses penegakan hukum;
  10. Menggangu perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan persaingan usaha tidak sehat;
  11. Membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
  12. Mengungkapan kekayaan alam Indonesia;
  13. Merugikan ketahanan ekonomi nasional;
  14. Merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
  15. Mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir atau wasiat seseorang;
  16. Mengungkap rahasia pribadi;
  17. Merugikan secara serius proses penyusunan kebijakan (khusus permintaan informasi berupa memo atau surat antara Pengadilan dengan Badan Publik lain atau intra Pengadilan, yang sifatnya dirahasiakan);
  18. Melanggar Undang-undang (yakni dalam hal undang-undang tertentu secara tegas menyatakan bahwa informasi yang diminta merupakan informasi rahasia).
  1. Pemohon informasi berhak untuk meminta seluruh informasi yang berada di Badan Publik kecuali:
    1. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi, dapat:
      • Menghambat proses penegakan hukum;
      • Mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
      • Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara;
      • Mengungkap kekayaan alam Indonesia;
      • Merugikan ketahanan ekonomi nasional;
      • Merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
      • Mengungkap rahasia pribadi;
      • Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau Intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan;
      • Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.
    2. Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.
  2. Pastikan anda mendapat tanda bukti permohonan informasi berupa nomor pendaftaran ke petugas informasi/Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID). Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan Anda kurang lengkap.
  3. Pemohon informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberikan jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak.
  4. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka Pemohon Informasi dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan.
  5. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka Pemohon Informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.

Biaya untuk memperoleh salinan informasi diatur sebagai berikut:

  1. Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.
  2. Biaya perolehan informasi terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotocopy) informasi yang dimohonkan serta biaya trasnpprtasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
  3. Biaya penggandaan adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan pengadaan.
  4. Atasan PPID menetapkan biaya riil trasnportasi untuk melakukan penggandaan informasi dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).

-

Kembali