Pelayanan Surat Tanda Daftar Bursa Kerja Khusus (BKK);
Bursa Kerja Khusus (BKK) merupakan unit yang ada di satuan pendidikan menengah, pendidikan tinggi, dan lembaga pelatihan kerja untuk memberikan layanan penempatan kerja kepada alumninya.
  1. UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Kenenagakerjaan.
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentangSistem Pendidikan Nasional.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standarisasi Nasional Pendidikan.
  4. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0490/U/1992 tentang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
  5. Surat Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menetri Pendidikan danKebudayaan No.Kep-215/MEN/1993 dan No. 076/U/1993, tentang Pembentukan BursaKerja dan Pemanduan Penyelenggara Bursa Kerja di Satuan Pendidikan Menengah danPendidikan Tinggi.
  6. Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan SMK dan Pembinaan Tenaga KerjaDalam Negeri No. Kep –  49 / DPPTKDN / 2003 Tentang Petunjuk Teknis BursaKerja Khusus;

Surat Permohonan

FC Surat Ijin Operasional Sekolah/Perguruan Tinggi

Surat Izin Memimpin Sekolah Swasta

SK Keputusan Pembentukan BKK dan Struktur Organisasi BKK

Daftar Personil BKK

SK Pengangkatan Ketua BKK

FC KTP Penanggung Jawab BKK (Kepala Sekolah)

FC KTP Ketua BKK

Pas Photo Penanggung Jawab BK 3x4 2 lembar

Daftar inventaris kantor

Foto tampak luar serta foto ampak dalam (ruang kerja operasional, rungang tunggu, ruang tamu dan ruang kelas)

  1. Menyerahkan surat permohonan Tanda Daftar Bursa Kerja Khusus (BKK).
  2. Memeriksa surat permohonan tanda daftar BKK  beserta berkasnya/ persyaratan, apabila tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon.
  3. Membuat konsep Surat Keputusan (SK) Tanda Daftar BKK.
  4. Memeriksa  konsep SK Tanda Daftar BKK, apabila ada kesalahan dikembalikan kepada pelaksana verikator, apabila setuju SK tersebut diparaf.
  5. Menganaliasis konsep SK Tanda Daftar BKK, apabila ada kesalahan/ koreksi dikembalikan kepada kasi penempatan, apabila setuju diparaf.
  6. Mengkaji konsep SK Tanda Daftar BKK apabila ada kesalahan / koreksi dikembalikan kepada Kabid Perluasan untuk diperbaiki, apabila setuju diparaf.
  7. Menetapkan konsep SK Tanda Daftar BKK apabila aada kesalahan / tidak setuju dikembalikan kepada sekdin untuk diperbaiki apabila setuju SK tersebut ditandatanagani.
  8. Memeriksa SK Tanda Daftar BKK apabila ada kesalahan segera diperbaiki, apabila benar SK diberi cap dinas kemudian lembar pertama sebagai arsip Disnaker, lembar kedua diberikan kepada BKK.
  9. Menerima SK Tanda Daftar BKK 
5 HARI
GRATIS
SURAT KEPUTUSAN TANDA TAFTAR BKK
Kembali