Pelayanan Rekomendasi Paspor Pekerja Migran Indonesia (PMI)

Pekerja migran Indonesia, adalah sebutan bagi setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.

UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Kenenagakerjaan

UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

-
-- CPMI buat Akun SiapKerja

- Daftar Bizhub untuk daftar ke perusahaan PMI terkait.

- Verifikasi akunnya oleh pengantar kerja + Konfirmasi ke PT terkait soal CPMI yang akunnya di verif.

- Pengajuan PP

- CPMI melakukan Proses Rekom

- Jika sudah selesai, pengantar kerja akan pengupload surat rekomendasi paspor + PP yang sudah di TTD pengantar kerja.

- 5 HARI
- GRATIS
- REKOMENDASI PASPOR
Kembali