Pelayanan Pembayaran Retribusi Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) Perpanjangan
Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya di singkat TKA adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia
  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
  4. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021  tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2022 tentang  Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
  1. Surat Permohonan Pembayaran DKPTKA sebagai Retribusi Daerah.
  2. Surat Pemberitahuan Pembayaran DKPTKA sebagai Retribusi Daerah yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI.
  3. Copy Surat Keputusan Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan RPTKA Perpanjangan yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI.
  4. Copy Passport TKA.
  5. Copy KITAS/KITAP.
  6. Copy Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
  7. copy Surat Keterangan Penunjukan Tenaga Kerja Pendamping TKA.
  8. Laporan Pelaksanaan Penggunaan TKA.
  9. Laporan Realisasi Pelaksanaan Pendidikan Dan Pelatihan Kerja Bagi Tenaga Kerja Indonesia sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA.
  10. Laporan Pelaksanaan Alih Teknologi Dan Alih Keahlian dari TKA Kepada Tenaga Kerja  Pendamping TKA


  1. Perusahaan   input   data   di    https://tka-online.kemnaker.go.id   untuk       menerbitkan surat pemberitahuan pembayaran DKP-TKA sebagai pendapatan daerah.
  2. Perusahaan mengajukan permohonan penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah ke Dinas Ketenagakerjaan Kab. Bekasi/Mall Pelayanan Publik Kabupaten Bekasi.
  3. Petugas melakukan verifikasi kelengkapan berkas lalu menerbitkan SKRD.
  4. Perusahaan membawa SKRD, membayar DKP-TKA langsung ke Bank BJB (setoran tunai) di Bank BJB KCP Pemkab. Bekasi /Bank BJB Kantor Cabang Cikarang/Mall Pelayanan Publik.
  5. Perusahaan menyerahkan bukti          pembayaran DKP-TKA ke petugas dan      mengupload di https://tka-online.kemnaker.go.id .
  6. Petugas verifikasi   bukti   bayar           dan      validasi pembayaran     DKP-TKA        di         https://tka- daerah.kemnaker.go.id
1 HARI 
GRATIS
PENERBITAN SKRD DAN VALIDASI`
Kembali