Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya di singkat TKA adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 Penggunaan
Tenaga Kerja Asing.
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021
tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang
Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
- Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2022
tentang Retribusi Penggunaan Tenaga
Kerja Asing.
- Surat Permohonan Pembayaran DKPTKA sebagai
Retribusi Daerah.
- Surat Pemberitahuan Pembayaran DKPTKA sebagai Retribusi Daerah yang diterbitkan oleh Kementerian
Ketenagakerjaan RI.
- Copy Surat Keputusan Hasil Penilaian Kelayakan
Pengesahan RPTKA Perpanjangan yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI.
- Copy Passport
TKA.
- Copy KITAS/KITAP.
- Copy Kartu Kepesertaan
BPJS Ketenagakerjaan.
- copy Surat Keterangan
Penunjukan Tenaga Kerja Pendamping TKA.
- Laporan Pelaksanaan Penggunaan TKA.
- Laporan Realisasi Pelaksanaan Pendidikan Dan Pelatihan Kerja Bagi Tenaga
Kerja Indonesia sesuai dengan kualifikasi jabatan
yang diduduki oleh TKA.
- Laporan Pelaksanaan Alih Teknologi Dan Alih Keahlian
dari TKA Kepada Tenaga Kerja
Pendamping TKA
- Perusahaan input data di https://tka-online.kemnaker.go.id untuk menerbitkan surat pemberitahuan pembayaran DKP-TKA sebagai pendapatan
daerah.
- Perusahaan mengajukan permohonan penerbitan Surat Ketetapan
Retribusi Daerah ke Dinas Ketenagakerjaan Kab. Bekasi/Mall Pelayanan
Publik Kabupaten Bekasi.
- Petugas melakukan
verifikasi kelengkapan berkas lalu menerbitkan SKRD.
- Perusahaan membawa SKRD, membayar DKP-TKA
langsung ke Bank BJB (setoran tunai) di Bank BJB KCP
Pemkab. Bekasi /Bank BJB Kantor
Cabang Cikarang/Mall Pelayanan Publik.
- Perusahaan menyerahkan bukti pembayaran DKP-TKA
ke petugas dan mengupload di https://tka-online.kemnaker.go.id .
-
Petugas verifikasi bukti
bayar dan validasi pembayaran DKP-TKA di https://tka- daerah.kemnaker.go.id
1 HARI
GRATIS
PENERBITAN SKRD DAN VALIDASI`