Pengadilan Agama Cikarang

Pengadilan Agama Cikarang (PA Cikarang) dibentuk oleh Pemerintah melalui Keputusan Presiden Nomor 145 Tahun 1998 tanggal 16 September, tentang Pembentukan Pengadilan Agama Natuna, Tulang Bawang,Tanggamus, Cikarang, Kajen, Giri Menang, Badung, Ermera, Mana Tuto, Sentani, Mimika, dan Paniai guna pemerataan dan peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat. Surat Keputusan tersebut dapat diunduh disini.

Pada mulanya, PA Cikarang menempati bangunan yang disewa di Jl. Gatot Subroto no. 32. Namun sejak tahun 2008, Gedung Kantor Pengadilan Agama Cikarang yang baru diresmikan penggunaannya oleh Ketua Mahkamah Agung RI saat itu, Bagir Manan, SH. pindah ke Gedung PA Cikarang yang baru beralamat di Komplek Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi Blok E2, Sukamahi Cikarang Pusat.

Layanan yang tersedia