PT TASPEN (Persero) atau Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi ASN dan Pejabat Negara.
Bidang Usaha
Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Produk
Tanggal Pendirian
17 April 1963
Dasar Hukum Pendirian
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1963 tentang Pendirian
Perusahaan Negara Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (PN TASPEN) tanggal
17 April 1963, Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
KEP.749/MK/V/II/1970, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 dan Nomor: 26
Tahun 1981, badan hukum PERUM TASPEN diubah menjadi PT TASPEN (PERSERO)
Akte Pendirian
Akta Notaris Imas Fatimah, S.H. Nomor 53 tanggal 17 Maret 1988
dan telah diperbaiki dengan Akta Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 2 Juli 1998 dihadapan
Zulkii Harahap, S.H., pengganti notaris Imas Fatimah,SH.
Jaringan Kantor
6 Kantor Cabang Utama dan 48 Kantor Cabang, 24.469 titik layanan