Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bekasi pada masa pemerintahan Belanda dulunya bernama “De In Fiksi Van Finansien”, kemudian saat Indonesia merdeka nama tersebut berubah menjadi Kantor Inspeksi Keuangan dan tak lama setelah itu menjadi Kantor Inspeksi Pajak. Pada tahun 1984 terjadi reformasi pajak, dengan adanya perubahan sistem pemungutan pajak maka Kantor Inspeksi Pajak kembali berganti nama menjadi Kantor Pelayanan Pajak.
Pada tanggal 14 Agustus 2007 Kantor Pelayanan Pajak Bekasi, Kantor Pelayanan PBB Bekasi, dan Kantor Pemeriksaan Pajak Bekasi disatukan menjadi KPP Pratama Bekasi berdasarkan Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP-112/PJ./2007. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bekasi merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat III.
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bekasi mengacu pada PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak
Tugas Pokok Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bekasi adalah :
KPP Pratama mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, penyuluhan, pengawasan, dan penegakan hukum Wajib Pajak di bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Tidak Langsung Lainnya, dan Pajak Bumi dan Bangunan dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bekasi mempunyai fungsi :
Untuk Info lebih lengkap Kunjungi Website Resmi KPP Pratama Klik disini